BAWASLU NTB bekerjasama dengan IKIP Mataram menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu pada hari Kamis, 27 Desember 2018, di Ruang Sidang Bacalah IKIP Mataram. Sosialisasi diikuti oleh 70 orang dari unsur dosen, karyawan dan mahasiswa, serta tiga orang narasumber dari Komisioner Bawaslu NTB yaitu Dr. Yuyun, Suhardi, MH dan Umar Ahmad Zeth, MH.
Rektor IKIP Mataram, Prof. Drs. Kusno, DEA.,Ph.D, saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan “Terima kasih kepada Bawaslu NTB atas kepercayaan kepada IKIP Mataram sebagai penyelenggara kegiatan ini. Dengan harapan bahwa dengan kegiatan ini peserta khususnya mahasiswa memiliki pemahaman mendalam tentang kepemiluan. Memilih berdasarkan keyakinan dengan ukuran terstandar dan jangan asal ikut-ikutan”, ungkap Rektor.
Sementara itu tiga komisioner menyampaikan materi secara bergantian, dimulai dengan penjelasan tentang filosofi pemilu dan prakteknya, potensi pelanggaran dan dinamika didalamnya, sampai kepada apa yang harus dilakukan ketika menemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan Bawaslu.
Sosialisasi yang sedianya berlangsung singkat tidak bisa terwujud, karena banyak pertanyaan dan saran yang muncul dari peserta sehingga berbuntut pada perpanjangan waktu. Komisioner Bawaslu ,Suhardi, mengaku senang dengan respon yang luiar biasa dari peserta sehingga walaupun berlama-lama ia mengaku siap meladeni.
Sementara itu Karo Humas IKIP Mataram, Ismail Marzuki, yang berperan sebagai moderator di acara tersebut berharap bahwa kegiatan bersama seperti ini tidak hanya sebatas sosialisasi tetapi ada tindak lanjutnya, seperti IKIP Mataram siap menjadi bagian dari kerja pengawasan di lapangan saat pemilu berlangsung (pemantau independen, dsb nya).